Selasa, 15 November 2016

Sat Narkoba Polres Merauke Berhasil Amankan 970 Butir Obat Somadril.

Merauke - Kasat Narkoba Polres Merauke Akp Nuryanti, SH,MH beserta Anggotanya berhasil amankan 970 butir Somadril dan menangkap 2 orang perempuan yang di duga sebagai pengedar Pil Somadril ( Somadril Compound / Obat daftar G ). (15/11/2016).
Menurut Nuryanti, Kedua orang berjenis kelamin perempuan yang di duga sebagai pendegar pil Somadril atau sejenis obat dafar g yang dilarang oleh Pemerintah dan dapat diproses seperti Kasus Narkoba lainnya, Kedua org tersebut di tangkap di depan jasa pengiriman Tiki jl. Parako Merauke.
Adapun identitas kedua orang tersebut yang di duga pelaku adalah R E B, Peremp, umur 33 th. lahir di kendari 06 Januari 1983, suku makassar, IRT, Alamat jl. Gak Merauke. diduga pengedar Pil Somadril (Obat daftar G) dan WW, lahir di Makassar, 03 Juni 1978, bugis, IRT, alamat Jl. Raya Mandala Muli Merauke, yg diduga pengedar pil somadril (obat daftar G).
Ujar Kasat Narkoba menerangkan bahwa Kronologis kejadian berawal dari info yg di berikan olh SI bhw akan tiba paket narkotika jenis shabu dr makassar melalui jasa pengiriman tiki yg akan di jemput olh peremp R, sehingga stelah mengambil paket tsb, pr. R langsung di amankan olh anggota Sat Narkoba, setelah itu atas persetujuan peremp R dan petugas meminta ybs sendiri yg membuka kiriman paket tersebut yg mana isinya adlh pakaian bekas membalut bungkusan pil somadril yg dibungkus rapi dlm kresek plastik & kertas karbon yg di beri lakban. Adapun tulisan paket tsb sbb ; Kpd : R, jl. Gak Merauke.Dari : Ibu N, jl. A. manggerangi III No.62 Makassar.BB berupa : Pil Somadril (Somadril Compound/obat daftat G) berjumlah 970 butir, yg sdh di kemas dlm plastik bening kcl msg2 isi 10 butir/siap edar. Dgn hrg Rp. 100 rb per bgks (isi 10) pil. 3 lembar pakaian bekas anak.HP Merk Asus wrn hitam milik R.HP merk Oppo milik WW. (&RE Humas Polres Merauke ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar