Senin, 24 April 2017

Sosialisasi Hukum Terpadu di Balai Kampung SP V Distrik Tanah Miring


Tribratanewspolresmerauke.blogspot.com. Polres Merauke, - Kapolres Merauke AKBP TAUFIK IRPAN AWALLUDDIN, SH yang diwakili oleh Kasubbag Hukum Polres Merauke Akp Jois Simatauw, SH mengikuti dan menjadi Pemberi materi pada kegiatan Sosialisasi Hukum Terpadu yang bertempat di balai Kampung Sp V Distrik Tanah Miring Merauke, Papua. (25/4/2017).
Kegiatan Sosialisasi Hukum terpadu ini kerja sama dari Polres Merauke, Kejaksaan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke. Yang dibuka oleh Bupati Merauke yang diwakili Staf ahli pemerintahan hukum dan politik Bapak Drs. Agustinus.W. Guritno.
Menurut Kasubbag Hukum Polres Merauke menjelaskan tentang Pengertian Hukum, Polisi bagi dirimu sendiri, Kejahatan dan Pelanggaran, Macam-macam Hukuman menurut KUHP, Warga masyarakat SP V Distrik Tanah Miring merasa bersyukur dapat mengetahui tentang hukum dan ancamannya sehingga di harapkan warga masyarakat taat akan hukum, Ujar Jois.

Adapun turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi hukum terpadu yaitu Para unsur Tripika, termasuk Kapolsek Tanah Miring Ipda Harapan Purba dan warga masyarakat sekitar 40 orang, Selama giat berjalan aman dan lancar.
Penulis : Andre, Humas polres Merauke.
Editor/Publish : Sosra, Humas Polda Papua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar