Kamis, 27 April 2017

Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil menangkap 15 Paket Narkotika jenis Shabu-shabu.

Tribratanewspolresmerauke.blogspot.com. Polres Merauke, - Kapolres Merauke AKBP Taufik Irpan Awalluddin, SH melalui Kasat Narkoba AKP Nuryanti, SH, MH beserta Anggotanya, Kamis (27/4) kemarin Sore (16.00 wit) berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu – sahabu sebanyak 15 Paket kecil. ( 28/4/2017 ).

Bertempat di Jalan Ternate Merauke – Papua telah diamankan Pelaku atas nama inisial MHT, 31 Tahun, Islam, Swasta, Jl. Pendidikan atau Jl. Sabang Merauke yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Jenis Shabu, sesuai Pasal 112 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 Tahun dan Paling lama 12 Tahun Penjara.

Hari ini (28/4) Ibu Kasat Narkoba Polres Merauke melakukan jumpa pers kepada awak media di ruang humas mengatakan bahwa Pelaku masih dilakukan pendalaman penyelidikan, menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu-shabu itu didatangkan dari daerah Makassar melalui jalur Udara sebanyak 2 Paket ji yang dibagi – bagi menjadi peket kecil-kecil lagi baru di jual 1 paket biasa dijual oleh Pelaku satu juta sampai satu juta dua ratus ribu rupiah.

Menurut Ibu Kasat Narkoba, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku berupa 15 paket diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu, 2 bungkus plastic bening, HP Nokia C1 berwarna silver hitam, 1 buah tas berwarna coklat dan 1 buah Bong, lanjut dikatakan bahwa selama tahun 2017 ini sudah diungkap 3 kasus Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Merauke.

Akhirnya close staitment menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Merauke agar selalu waspada “ Say War To Drugs ( Narkoba ) !....Laporkan kepada pihak Kepolisian bila mengetahui adanya indikasi transaksi atau peredaran Narkoba.

Penulis : Andre, Humas polres Merauke.
Editor/Publish : Sosra, Humas Polda Papua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar