Senin, 20 Maret 2017

Sat Narkoba Polres Merauke berhasil Manangkap 2 Pelaku Kasus Narkoba jenis Shabu-shabu.

 Tribratanewspapua.com. Kapolres Merauke melalui Kasat Narkoba Polres Merauke Akp Nuryanti, SH,MH dan anggotanya tadi malam berhasil menangkap 2 pelaku kasus Narkoba jenis Shabu-shabu di Kota Merauke, Papua. ( 15/3/2017 jam. 18.00 dan 21.00 wit )
Pada jam 18.00 wit, berdasarkan infomasi dari informan, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Nowari Merauke, sehingga diamankanseorang laki2 yg tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu dengan identitas Sebagai berikut : Inisial M,Tempat tanggal lahir Sragen, 07 Jan 1975, Agama Islam, Alamat: jln Biak Merauke. Pekerjaan : Wiraswasta. Adapun BB ( barang bukti ) yang diamankan: 1 plastik bening yg berisikan Narkoba Jenis sabu seberat 0,54 gr, 1 HP NOKIA, satu (1 ) buah Dompet kulit buaya warna coklat berisikan 1 ATM BRI, KTP, SIM, STNK mtr, 1 buah, 1 buah jam tgn mrk HARLEY-DAVITSON, 1 buah HP nokia warna hitam dan Uang sejumlah Rp. 2.157.000,- Dengan Kronologis penangkapan Pada pkl 18.00 wit berdasarkan info dari informan bhw akan ada transaksi narkotika jenis sabu di jln noari merauke, sehingga petugas lgsg menangkap lelaki yg dicurigai membawa narkotika jenis sabu, an. MARGONO, yg tertangkap tgn membawa sabu dimana lk. margono lgsg membuang bungkusan sabu tsb namun di ketahui olh petugas.
Pada jam 21.00 wit, berdasarkan infomasi dari informan, bahwa telah berlangsung transaksi Narkotika jenis sabu, yg dilakukan oleh seorang lelaki dgn identitas inisial SR. R alias I, Merauke, 01 Oktober 1976, Agama: Katolik, Alamat: jln. Ermasu Merauke, Suku : Key, Pekerjaan : Wiraswasta adapun BB yang diamankan:1 paket kecil /plastik bening yg berisikan Narkoba Jenis sabu, 1 HP ASUS merah hitam, satu (1 ) buah Dompet kulit buaya warna coklat berisikan 1 kartu matahari, ATM mandiri, ATM BRI, kartu sehat indonesia, 2 bungkus rokok sampoerna. Adapun Kronologis kejadian: bahwa Pada pkl 21.00 wit petugas mendapat info dari informan bhw tlh terjadi transaksi narkotika jenis sabu yg dilakukan olh lk. SR R, warung kopi DG. S, di jln kampung timur merauke, sehingga petugas lgsg mengecek ke tkp & menangkap lelaki yg dicurigai membawa narkotika jenis sabu tsb & tertangkap tgn membawa sabu, dimana sblumx Lk. SR, Membeli sabu tsb sbyk 1 paket kecil seharga Rp. 2 jt rupiah dari lk. R. dimana saat ini msh di lakukan pengejaran/pencarian thdp lk R tsb.
Dari hasil penangkapan 2 pelaku Narkoba tersebut, Selanjutnya Barang Bukti dan Tersangka diamankan ke Sat Narkoba Polres Merauke untuk proses lanjut.
Penulis : Andre, Humas Polres Merauke.
Editor/Publish : Sosra, Humas Polda Papua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar